STANDAR ISI
Pada peremuan ke enam ini dosen kami pak Amril kembali tidak hadir. Pada pertemuan ini kembali dimulai dengan presentasi kelompok.Presentasi kelompok kali ini mengenai standar isi berikut adalah rangkuman materi dari standar isi:
Standar Isi adalah salah satu dari delapan standar nasional pendidikan sebagaimana tertuang dalam Bab II pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan satndar penilaian pendidikan.
Kerangka Dasar Kurikulum untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tingkat SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Struktur kurikulum SMP/MTs
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Alokasi waktu untuk Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk kelas 7,8, dan 9 adalah 2
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada tingkat SMP/MTs/SMPLB adalah 40 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pelajaran (untuk minggu efektif per tahun ajaran). Jumlah jam pembelajaran per minggu adalah 32.
Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi atau kemampuan lainnya pada kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Kamis, 15 November 2012
Jumat, 09 November 2012
RESUME PERTEMUAN KE 05
Pada tanggal 1 november 2012 adalah pertemuan ke 5
dalam mk propen. Kali ini dosen kami tidak masuk namun pada pertemuan ini ada
dari teman kami yang mempresentasikan tentang Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Permendiknas
No. 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan dasar dan Menengah. Berikut adalah resume
dari presentasi tersebut
MBS adalah
model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan
mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung
semua warga sekolah.
Berikut ini
adalah tujuan dari MBS :
1.
Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia;
2.
Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
melalui pengambilan keputusan bersama;
3.
Meningkatkan
tanggung jawab sekolah kepada orang tua, sekolah dan pemerintah tentang mutu
sekolah;
4.
Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar – sekolah untuk pencapaian mutu pendidikan yang
diharapkan
MANAJEMEN KOMPONEN-KOMPONEN SEKOLAH
A. Manajemen Kurikulum dan Program Pengajaran
B. Manajemen Tenaga Kependidikan
C. Manajemen Kesiswaan
D. Manajemen Keuangan dan Pembiayaan
E. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
F. Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
G. Manajemen Layanan Khusus
Permendiknas No.19 tahun 2007
Permendiknas No.19 Tahun 2007 ini
merupakan penejelasan dari PP No.19 Tahun 2005 mengenai standar pengelolaan.
Permen ini membahas standardisasi ,penegelolaan pendidikan yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, Permendiknas ini
merupakan penjabaran lebih rinci dari UU sistem pendidikan nasioanal.
Secara garis besar, peraturan ini
hanya memuat dua pasal. Selebihnya, penejelasan dari permen ini ada pada
bagaian lampiran. Dalam lampiran permen ini ada enam poin penting yang arus
diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah. Enam poin
tersebut aalah :
A.
Perencanaan
Program
B.
Pelaksanaan
Rencana Kerja
C.
Pengawasan
dan Evaluasi
D.
Kepemimpinan
Sekolah/Madrasah
E.
Sistem
Informasi Manajemen
F.
Penilaiaan
Khusus
Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Dalam
Permendiknas ini terkandung beberapa poin penting, diantaranya :
1.
Perencanaan Program
Perencanaan program dalam
pengelolaan pendidikan meliputi : Pembuatan Visi, Misi, Tujuan, dan rencana
Kerja.
2.
Pelaksanan Program
Pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
meliputi seluruh bidang pelaksanaan operasionalsekolah, meliputi: bidang kesiswaan,
kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekitar serta
peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah.
3.
Pengawasan dan Evaluasi
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses
kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana
seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk
mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu
pencapaian tujuan (Robbins 1997).
Program Evaluasi
Jenis-Jenis Evaluasi:
a. Evaluasi diri
b. Evaluasi dan pengembangan KTSP
c. Evaluasi pendayagunaan pendidik
dan tenaga pendidik
Sabtu, 27 Oktober 2012
Resume Pertemuan ke 04
EDUCATION
FOR ALL
Pada tanggal 18 oktober
2012 merupakan pertemuan ke empat dari mk profesi pendidikan prodi ptik nr
2011. Pada pertemuan ini kami mempelajari Education For All atau pendidikan
untuk semua.
Education
for all ini diperkuat dengan adanya deklarasi Universal HAM yang menegaskan
Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan. Di Indonesia sendiri Education for
all diperkuat dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 perubahannya yang keempat,”Setiap
Warga Negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.Pemerintah Indonesia pada
tahun depan berencana untuk menerapkan education for all ini sampai Sekolah
menengah atas(SMA) .
Pada pertemuan ini kami juga mempelajari Millennium
Development Goals (MDGs) atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi
Tujuan Pembangunan Milenium, adalah sebuah paradigma pembangunan global,
dideklarasikan Konperensi Tingkat Tinggi Milenium oleh 189 negara anggota
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York pada bulan September 2000. Dasar
hukum dikeluarkannya deklarasi MDGs adalah Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa Nomor 55/2 Tangga 18 September 2000, (A/Ris/55/2 United Nations
Millennium Development Goals).
Deklarasi ini merupakan
kesepakatan anggota PBB mengenai sebuah paket arah pembangunan global yang
dirumuskan dalam beberapa tujuan yaitu:
1. Menanggulangi
Kemiskinan dan Kelaparan,
2. Mencapai
Pendidikan Dasar untuk semua,
3. Mendorong
Kesetaraan Gender, dan Pemberdayaan Perempuan,
4. Menurunkan
Angka Kematian Anak,
5. Meningkatkan
Kesehatan Ibu,
6. Memerangi
HIV/AIDs, Malaria dan Penyakit Menular Lainnya,
7. Memastikan
Kelestarian Lingkungan Hidup, dan
8. Membangun
Kemitraan Global untuk Pembangunan.
Rabu, 17 Oktober 2012
resume pertemuan 03
Pada tanggal 11 oktober 2012 adalah pertemuan ketiga mata
kuliah profesi kependidikan . Pada pertemuan ini kami mempelajari UUD RI no 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.berikut ini adalah resumenya
Sebelum
tahun 1998 sistem pemerintah menganut sistem
sentralisasi dimana kekuasaan terpusat pada pemerintah pusat. Sedangkan
setelah tahun 1998 sistem pemerintahan menganut sistem desentralisasi dimana terjadi pelimpahan kekuasaan ke daerah
otonomi. Namun ada beerapa hal yang tidak dapat diatur oleh pemerintah daerah
yaitu, Hankam,hubungan luar negeri, kekuasaan kehakiman, moneter/mata uang dan
agama. Kelima hal tersebut di atur oleh pemerintah pusat. Jadi pendidikan
merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Sistem pendidikan pada saat pemerintahan
sentralisasi diatur pada uu no 2 tahun 89 sedangkan pada masa sekarang
diberlakukan uu no 20 tahun 2003 berikut ini pasal yang dibahas uu no 20 tahun
2003 yang tidak ada pada uu no 2 tahun 98
Pertama pada pasal 5 mengenai keterlibatan masyarakat terhadap
pendidikan. Kedua pada pasal 15 mengenai jenis pendidikan mencakup pendidikan
umum,kejururan, akademik,profesi, keagamaan khusus. Yang ketiga pada pasal 27
mengenai wajib belajar.
Yang
keempat yaitu pasal 35 mengenai standar pendidikan nasional. Ada 8 standar yang
harus dilakukan sekolah yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi
lulusan, stadar tenaga pendidikan, stadar saran dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan dan yang terakhir adalah standar penilaian
pendidikan.
Yang
kelima pada pasal 38 mengenai kurikulum KTSP. Yang ke enam pada pasal 42
mengenai sertifikasi guru. Yang ketujuh pada pasa 35 ayat 3 mengenai satuan pendidikan bertaraf
internasional. Yang ke delapan mengenai badan hukum artinya lembaga pendidikan
harus bertanggung jawab atas layanannya sesuai hukum. Yan terakhir pada pasal
67 mengenai ketentuan pidana dimana pemeberian sanksi atas penggunaan gelar
pendidikan yang tidak sesuai/ yang belum didapatkannya.
Sekian resume saya pada pertemuan tiga ini kurang lebihnya
saya minta maaf.
Terima kasih
Selasa, 09 Oktober 2012
resume Pertemuan ke 2
Anak CIBI
Kamis 4 Oktober 2012 adalah pertemuan kedua dalam mata
kuliah Profesi Pendidikan. Pada Pertemuan ini dosen membahas mengenai anak
CIBI.
Bedasarkan
tingkatan IQ yang dilakukan melalui psikotes, Anak/Peserta didik dibagi menjadi
8 golongan,yaitu, IQ dengan nilai 145 keatas adalah genius, 1Q dengan nilai
130-145 adalah very superior, IQ dengan nilai 115-130 adalah superior, 1Q
dengan nilai 90-115 adalah normal, 1Q dengan nilai 85-100 adalah lambat
belajar, 1Q dengan nilai 70-85 adalah tunagrahita ringan, 1Q dengan
nilai 55-70 adalah tunagrahita sedang, dan yang terakhir 1Q dengan nilai
55 kebawah adalah tunagrahita berat.
CI+BI dalam bahasa inggris disebut gift
talented. Kemampuan bawaan berupa potensi yang memerlukan perkembangan dan
pelatihan secara serius dan sistematis. Anak CI+BI dipengaruhi oleh 2 faktor
yaitu genetik yang mempengaruhi IQ/ intelegence dan faktor lingkungan yang
mempengaruhi kreatifitas dan task komitmen.
Untuk mengetahui
anak CI+BI biasanya dia mengalami kondisi disikronitas/asinkronitas. Semakin
tinggi IQ anak CI+BI semakin tidak sinkron dengan sosial emosionalnya. Oleh
karena itu perlu dibangun task komitmen mencakup kemampuan mengubah motivasi
menjadi tindakan (seperti ketekunan, daya tahan dan kerja keras, rasa percaya
diri dan daya tarik khusus dengan topik tertentu) tanpa komitmen pada
tugas/pekerjaan, prestasi tingggi tidak mungkin bisa dicapai.
Anak CI+BI juga memiliki ragam kemampuan yaitu, intelektual
abilities (kemampuan umum seperti ilmu pengetahuan), creativity abilities(kelancaran,fleksibilitas,
kepekaan terhadap rangsangan dan keaslian pemikiran), sosial competence(keterampilan
melibatkan respon, empati, kepedulian, kemampuan komunikasi dan rasa humor), musikalitas(kepekaan
terhadap musik), artistic abilities(kemampuan menciptakan sesuatu tanpa bantuan
apa-apa), practical intelligence(kemampuan individu untuk menemukan hal-hal
yang paling cocok antara mereka dan tuntutan lingkungannya).
Jumat, 28 September 2012
PDCI/BI
Pendidikan Khusus Bagi Peserta Didik Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa
Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik Cerdas Istimewa/Bakat Istimewa(PDCI/BI) adalah wujud layanan pendidikan, dapat berupa program pengayaan (enrichment ) dan gabungan program percepatan dengan pengayaan (acceleration-enrichment ).Program pengayaan adalah pemberian pelayanan pendidikan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang dimiliki dengan penyediaan kesempatan dan fasilitas belajar tambahan yang bersifat perluasan/pendalaman, setelah yang bersangkutan menyelesaikan tugas-tugas yang diprogramkan untuk peserta didik lainnya.
Gabungan Program Percepatan dan Pengayaan adalah adalah pemberian pelayanan pendidikan peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk dapat menyelesaikan program regular dalam jangka waktu yang lebih singkat dibanding teman-temannya yang tidak mengambil program tersebut.Artinya peserta didik kelompok ini dapat menyelesaikan pendidikan di SD/MI dalam jangka waktu 5 tahun, di SMP/MTs atau SMA/MA dalam waktu 2 tahun.
Penyelenggaraan Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik Cerdas Istimewa/Bakat Istimewa (PDCI/BI) bertujuan :
1. Memberikan kesempatan kepada PDCI/BI untuk mengikuti program pendidikan sesuai dengan potensi kecerdasan yang dimilikinya.
2. Memenuhi hak asasi PDCI sesuai kebutuhan pendidikan bagi dirinya.
3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran bagi PDCI
4. Membentuk manusia berkualitas yang memiliki kecerdasan spiritual, emosional, sosial dan intelektual serta memiliki ketahanan dan kebugaran fisik.
5. Membentuk manusia berkualitas yang kompeten dalam pengetahuan dan seni, berkeahlan dan berketrampilan, menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab, serta mempersiapkan peserta didik mengikuti pendidikan lebih lanjut dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
A. Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Bagi PDCI/BI
Penyelengaraan program pendidikan khusus bagi Peserta Didik Cerdas Istimewa/Bakat Istimewa ( PDCI/BI ) dapat dilakukan dalam bentuk kelas khusus, kelas inklusi dan satuan pendidikan khusus.
1. Kelas khusus adalah kelas yang dibuat untuk kelompok peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dalam satuan pendidikan reguler pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Mata pelajaran yang diberikan pada saat peserta didik CI/BI dikelas khusus adalah mata-mata pelajaran yang termasuk dalam rumpun matematika dan ilmu pengetahuan alam (IPA)
2. Kelas inklusif adalah kelas yang memberikan layanan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dalam proses pembelajaran bergabung dengan peserta didik program regular. Mata pelajaran yang diberikan pada saat peserta didik CI/BI dikelas khusus adalah mata-mata pelajaran lain diluar rumpun matematika dan ilmu pengetahuan alam (IPA)
3. Satuan pendidikan khusus adalah lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI, SMP/MTs) menengah (SMK/MA, SMK/MAK) yang semua peserta didiknya memiliki potensi kecerdasan istimewa dan/atau bakat istimewa.
B. Bentuk Program Pendidikan Khusus bagi PDCI/BI
1. Program Pengayaan (enrichment) , adalah pemberian pelayanan pendidikan kepada PDCI/BI yang dimiliki, dengan penyediaan kesempatan dan fasilitas tambahan yang bersifat perluasan/pendalaman setelah yang bersangkutan menyelesaiakan tugas-tugas yang diprogramkan untuk peserta didik lainnya. Program ini cocok untuk peserta didik yang bertipe “enriched leaner” .
Bentuk layanan ini antara lain dilakukan dengan memperkaya materi melalui kegiatan-kegiatan penelitian dsb, dan atau mendapat pengayaan dengan pendalaman terutama bila ia akan mengikuti lomba kejuaraan mata pelajaran tertentu (contoh: mengikuti olimpiade matematika, biologi, fisika, astronomi dst). Fokus layanan untuk kelompok ini adalah pada perluasan/pendalaman materi yang dipelajari dan bukan pada kecepatan waktu belajar di kelas. Artinya, kelompok ini tetap menyelesaikan pendidikan di SD/MI dalam jangka waktu 6 tahun atau di SMP/MTs dan SMA/MA dalam waktu 3 tahun.
2. Gabungan program percepatan dan pengayaan (acceleration-enrichment) , adalah pemberian layanan pendidikan PDCI/BI untuk dapat menyelesaikan program regular dalam jangka waktu yang lebih singkat disbanding temen-temannya yang tidak mengambil program tersebut. Artinya w aktu yang digunakan untuk menyelesaikan program belajar bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa lebih cepat dibandingkan dengan siswa reguler. Pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), dari 6 (enam) tahun dapat dipercepat menjadi 5 (lima) tahun. Sedangkan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) masing-masing dari 3 (tiga) tahun dapat dipercepat menjadi 2 (dua) tahun.
Dalam program ini peserta didik tidak semata-mata memperoleh percepatan waktu penyelesaian studi di sekolah, tetapi sekaligus memperoleh eskalasi atau pengayaan materi dengan penyediaan kesempatan dan fasilitas belajar tambahan yang bersifat perluasan/pendalaman. Pengayaan dapat dilakukan secarahorizontal (menunjuk pada pengalaman belajar di tingkat pendidikan yang sama, tetapi lebih luas) maupun vertikal(meningkatkan kompleksitasnya). Bentuk layanan ini antara lain melalui kegiatan-kegiatan penelitian ketika peserta didik mengikuti lomba kejuaraan untuk mata pelajaran tertentu (contoh: mengikuti olimpiade matematika, biologi, fisika, astronomi dst).
C. Kelembagaan
Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi PDCI/BI dalam bentuk kelas khusus dan kelas inklusi dilakukan pada satuan pendidikan yang sudah berop e rasi atau berjalan. Satuan pendidikan dapat membuka dan menyelenggarakan pendidikan khusus bagi PDCI/BI harus memenuhi Kriteria minimal, sebagai berikut:
1. SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA negeri atau swasta yang bernaung dibawah badan hokum dan memiliki ijin oprasional di bidang pendidikan.
2. Sekolah kategori mandiri untuk SMA/MA, sekolah standar nasional untuk SD/MI dan SMP/MTs
3. Telah Melaksanakan kurikulum sesuai Permendiknas no. 22,23,24 tahun 2006
4. Terakreditasi dengan Kategori “A”
D. Kurikulum
Kurikulum pendidikan khusus bagi PDCI/BI dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah serta melibatkan tenaga ahli dari lingkungan perguruan tinggi, berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut :
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kebutuhan kepentingan peserta didik dan lingkunganya
2. Beragam dan terpadu
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan ,tegnologi dan seni
4. Relevan dengan kebutuhan pendidikan
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
6. Belajar sepanjang hayat
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah
Kurikulum pendidikan bagi PDCI/BI adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan ( KTSP), yang berdeferensiasi dan dimodifikasi serta dikembangkan melalui sitem pembelajaran yang dapat memacu dan mewadai integrasi antara pengembangan spiritual, logika, nilai-nilai, etika dan estetika serta dapat mengembangkan kemampuan berpikir holistic, kreatif, sistemik dan sistematis, linear dan konvergen untuk memenuhi tuntutan masa kini dan masa mendatang.
Kurikulum pendidikan khusus PDCI/BI dikembangkan secara berdeferensiasi, mencakup 4 dimensi yang terintegrasi sebagai berikut:
1. Dimensi umum , bagian kurikulum inti yang memberikan pengetahuan,keterampilan dasar, pemahaman nilai, dan sikap yang memungkinkan peserta didik yang berfugsi sesuai dengan tuntutan masyarakat atau tuntutan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
2. Dimensi Diferensiasi , bagian kurikulum yang berkaitan erat dengan cirri khas perkembangan peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa, merupakan program khusus dan pilihan terhadap mata pelajaran tertentu serta memberikan kesempatan bakat tertentu lainya
3. Dimensi media pembelajaran , merupakan implementasi kurikulum berdiferensiasi, menuntut adanya penggunaan media pembelajaran seperti belajar melalui radio, televisi, internet, CD-ROM, pusat belajar, riset guru, wawancara dengan pakar, dsb
4. Dimensi suasana belajar , merupakan pengalaman belajar yang dijabarkan dari lingkungan keluarga dan sekolah harus mampu menciptakan iklim akademis yang menyenangkan dan menantang, system pemberian apresiasi hubungan antar peserta didik, antara guru dan peserta didik, antara guru dan orang tua peserta didik, dan antara orang tua peserta didik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka serta hangat dengan prinsip TUT WURI HANDAYANI
5. Dimensi co-kurikuler , Sekolah memberikan kesempatan pada peserta didik untuk menambah pengetahuan, wawasan dan pengalaman diluar sekolah, seperti : Kunjungan ke museum sejarah dan budaya, panti asuhan, pusat kajian ilmu pengetahuan, cagar alam, dll.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga n egara y a ng demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan .
E. Pembelajaran
Pendidikan khusus bagi PDCI/BI di satuan pendidikan SD/MI melaksanakan program pe n didikan dengan menggunakan s i stem paket, sedangkan pada satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA menggunakan Si stem Paket atau Satuan K redit S emester (SKS) .
Sistem P aket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas yang sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran sistem paket dinyatakan pada satuan jam pembelajaran.
Sistem Kredit Semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada s i stem kredit semester dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester ( SKS ). Beban Belajar satu SKS meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Kegiatan Pembelajaran untuk pendidikan khusus bagi PDCI/BI, terutama untuk mata pelajaran M atematika dan rumpun I lmu Pengetahuan A lam ( M IPA) harus menggunakan bahasa pengantar bahasa Inggris dan berbasis te k nologi informasi dan komunikasi. Pembelajaran MIPA dilakukan dalam kelas khusus, sedangkan mata pelajaran lainya dilakukan dikelas regular.
F. Persyaratan Peserta Didik
Jumlah peserta didik pendidikan khusus bagi PDCI/BI untuk setiap kelas sebanyak-banyaknya 20 orang. Peserta didik SD/MI dapat berusia di luar batas usia yang berlaku bagi peserta didik biasa dan/atau dapat dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari psikolog professional. Peserta didik pada SMP/MTs adalah lulusan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat. Peserta didik pada SMA/MA adalah lulusan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.Proses penerimaan peserta didik harus bersifat objektif, transparan, akuntabel dan dilakukan seleksi secara ketat, dengan menerapkan tahapan sebagai berikut :
1. Seleksi Administrasi , meliputi :
a. Hasil Ujian Nasional dari sekolah sebelumnya dengan nilai rata-rata 8,0
b. Tes kemampuan akedemis, dengan nilai rata-rata minimal 8,0
2. Psikologis
Setelah peserta didik diidentifikasi sebagai nominasi melalui proses seleksi administrasi, selanjutnya dilakukan tes penilaian dari guru, orang tua, atau konselor yang lebih memahami dengan pasti tingkat keberbakatanya. Pada tahap ini, calon yang lolos pada tahap penjaringan diberikan tes yang dilakukan secara kelompok mauoun secara individual, yaitu tes inteligensi, tes kreatifitas dan skala task commitment . Untuk pendidikan khusus bagi PDCI/BIpada tahap ini diberikan juga tes proyektif sebagai tes penunjang untuk mengetahui aspek emosi dan social calon siswa anak berbakat. Dengan demikian ada tiga jenis tes yang dilakukan dalam aspek psikologis calon peserta didik yaitu :
a. Kemampuan Intelektual (IQ)
b. Kreativitas
c. Keterikatan dengan tugas (Task Commitment )
G. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik adalah tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan. Tenaga kependidikan adalah personil yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan pengembangan pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di program akselerasi. Tenaga kependidikan di pendidikan khusus bagi PDCI/BI dapat mencakup manajer/kepala program, laboran, tenaga ahli, Pengembang Kurikulum/pembelajran, staf dan sebagainya.
Kepribadian yang ada pada seorang guru yang mengajar di pendidikan khusus bagi PDCI/BI harus mampu menyesuaikan diri dengan karakteristik yang ada pada diri peserta didik cerdas istimewa.Feldhusen (1997), mengidentifikasi kepribadian yang perlu dimiliki guru antara lain :
1. Percaya Diri
2. Sabar
3. Objektif dan adil
4. Terbuka terhadap perubahan
5. Fleksible dalam berfikir
6. Kreatif
7. Memiliki rasa humor
8. Cerdas dan berpengetahuan luas
9. Pekerja keras dan berorientasi pada prestasi (Achiev e ment motivation )
10. Memiliki sikap positif terhadap peserta didik cerdas istimewa
11. Mampu mengapresiasikan peserta didik
12. Memahami dan menerima perbedaan individual sikap yang positif
13. Mampu berempati
14. Mampu melihat permasalahan dari sudut pandang orang lain termasuk peserta didik
15. Terbuka terhadap pandangan peserta didik
16. Memiliki minat yang besar untuk mengembangkan kemampuan belajar peserta didik
17. Antusias dan dapat memotivasi peserta didik
18. Mampu bekerja sama dengan semua pihak
Secara umum kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru terdiri dari : kompetensi pedagogik, professional, personal, dan sosial (Kemendiknas No 19/2005) secara lebih spesifik beberapa ko m petensi yang harus dikuasai oleh seorang guru yang mengajar di program akselerasi antara lain :
1. Lulusan perguruan tinggi minimal S-1 yang sesuai dengan bidang ilmu yang diajarkan dan memiliki akta mengajar
2. Mampu berbahasa Inggris aktif dan menggunakan dalam kegiatan pembelajaran
3. Dapat menggunakan perangkat komputer dan teknologi informasi lainnya dalam proses pembelajaran
4. Memiliki Kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
5. Memiliki karakteristik umum yang dipersyaratkan dengan mengacu pada aspek kepribadian dan kompetensi guru
6. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang karakteristik dan kebutuhan peserta didik kecerdasan istimewa (baik cerdas istimewa secara umum, maupun peserta didik yang cerdas istimewa pada bidang khusus)
7. Menguasai substansi mata pelajaran yang diampu
8. Mampu mengelola proses pembelajaran peserta didik
9. Mampu mengembangkan materi, metode, produk dan lingkungan belajar untuk peserta didik cerdas istimewa
10. Memahami psikologi perkembangan dan psikologi pendidikan
11. Mampu mengembangkan kreativitas peserta didik
12. Memiliki pengalaman mengajar di kelas regular sekurang-kurangnya 3 tahun dengan prestasi baik
13. Mampu berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pendidikan
H. Sarana dan prasarana pendidikan
Sekolah penyelenggara pendidikan khusus bagi PDCI/BI, harus mampu memenuhi sarana penunjang kegiatan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik yang mencakup prasarana dan sarana belajar sebagai berikut :
1. Prasarana Belajar
a. R. Kepala Sekolah, R. Guru, R. BK, R. TU, dan OSIS
b. Ruang kelas dengan formasi tempat duduk yang mudah dipindah
c. R uang Lab Matematika, fisika, Biologi, (untuk SD/MI Lab IPA), Lab Bahasa, Lab Komputer, ruang Audiovisual dan ruang perpustakaan
d. Kantin, Koperasi, Mushola, dan Poliklinik
e. Aula Pertemuan
f. Lapangan Olahraga
g. Kamar Mandi/WC
h. Ruang Pengembangan Bakat dan Ketrampilan
2. Sarana Belajar
a. Sumber Belajar seperti Buku paket, buku pelengkap, buku referensi, majalah, Koran, kaset, VCD, DVD dan sebagainya
b. Media pembelajaran
c. Alat Praktek dan Peraga
d. Sarana TIK berupa jaringan internet dan intranet
I. Pembiayaan
Sumber pembiayaan pendidikan khusus bagi PDCI/BI berasal dari orang tua siswa pemerintah kabupaten /kota pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Penyeenggara Pendidikan Khusus bagi PDCI/BI harus mampu menggalang dana dari sumber tersebut dalam jumlah yang cukup memadai untuk membiayai kegiatan operasional dan peningkatan mutu program akselerasi
Sumber pembiayaan pendidikan khusus bagi PDCI/BI ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan berkelanjutan. Dengan demikian calon peserta didik yang dapat diterima di pendidikan khusus bagi PDCI/BI tidak boleh semata-mata dilihat dari criteria kemampuan ekonomi, tetapi lebih didasarkan pada prasyarat kecerdasan istimewa. Kepada peserta didik yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, penyelenggara program harus mengupayakan ada subsidi maupun donasi dari sumber-sumber lain .
Sumber :http://websedu.com/article/94759/pendidikan-khusus-bagi-peserta-didik-cerdas-istimewa-dan-bakat-istimewa.html
Minggu, 16 September 2012
Resume Profesi kependidikan pertemuan ke 01
Pada
tanggal 13 september 2012 adalah pertemuan pertama saya dan teman-teman lainnya
dalam mata kuliah Profesi Kependidikan dengan kode seksi 0671. Pada pertemuan
tersebut dosen menerangkan aturan-aturan yang harus kami patuhi selama
perkuliahan ini berlangsung. Peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
1.Baju yang dikenakan harus rapi (tidak menggunakan bahan
berkaos), memakai sepatu
2. Pada saat presentasi pria wajib menggunakan
kemeja, sepatu resmi, dasi dan celana bahan . Sedangkan wanita wajib
menggunakan blazer, celana bahan/rok an sepatu yang ber hak.
Pada
pertemuan ini dosen menjelaskan sedikit materi mengenai profesi
kependidikan yaitu sebagai berikut:
profesi
kependidikan adalah bidang-bidang pekerjaan yang berkaitan dengan pendidikan
Profesi
memiliki 5(lima) ciri yaitu :
1.
ilmu
ilmu itu terdiri dari knowledge dan skill. knowledge dibagi lagi menjadi empat
yaitu, Faktual, Konseptual, Prosedural dan Metakognisi
2.
Etika
3.
Pengembangan diri(self development)
4.
Sebagai mata pecaharian
5.
Semua waktunya hampir di gunakan untuk pekerjaannya
kependidikan
dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
pendidik : guru,tutor, ustad dan dosen
2.
tenaga pendidik: laboran. rektor
Sebagai
calon guru kita harus mengetahui tugas guru. ada 3 tugas guru yaitu:
1.
Ekplorasi, memperkaya materi yang diajarkan kepada murid
2. Erabolasi,
mengurai materi menjadi beberapa bagian
3. Konfirmasi,
mencegah miss konsepsi(salah paham)
Setelah menjelasan
materi tersebut selesailah pertemuan pertama mata kuliah profesi pendidikan dan
kami diberikan tugas oleh dosen untuk membuat kelompok dan membuat resume dari
pertemuan ini.
Langganan:
Postingan (Atom)