Sabtu, 08 Desember 2012

resume propen pertemuan 08


pada tanggal 29 november yang sedang presentasi kali ini adalah kelompok 4 berikut hasil resumenya :

Standarisasi proses pendidikan

A. Pengertian proses pendidikan
            standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran
            Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan

B. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007
Pasal 1
(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup  perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaianhasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

C. Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan
1. Perencanaan Proses Pembelajaran
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
a.  Rombongan belajar
b . Beban kerja minimal guru
c.  Buku teks pelajaran
 3. Penilaian Hasil Pembelajaran
 4. Pengawasan Proses Pembelajaran
a. Pemantauan
     Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
     Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
c. Evaluasi
     Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
1)   membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan pendidik dengan standar proses pendidikan kesetaraan,
2)   mengidentifikasi kinerja pendidik dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi peserta didik.
3)    Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja pendidik dalam proses pembelajaran.
4)   Kegiatan evaluasi dilakukan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
d. Pelaporan
     Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan
e. Tindak lanjut
     Pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut


Tidak ada komentar:

Posting Komentar