pada tanggal 29 november yang sedang presentasi kali ini adalah kelompok 4 berikut hasil resumenya :
Standarisasi proses
pendidikan
A. Pengertian
proses pendidikan
standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu
bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana
atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran
Dasar hukum yang mengatur standar
proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan
B. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007
Pasal 1
(1) Standar proses untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaianhasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar Proses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
C. Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan
1. Perencanaan Proses Pembelajaran
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
a. Rombongan belajar
b . Beban kerja minimal guru
c. Buku teks pelajaran
3. Penilaian Hasil
Pembelajaran
4. Pengawasan Proses Pembelajaran
a. Pemantauan
Pemantauan
dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan,
perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi
pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan,
dan konsultasi.
c. Evaluasi
Evaluasi proses
pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
1) membandingkan proses pembelajaran yang
dilaksanakan pendidik dengan standar proses pendidikan kesetaraan,
2) mengidentifikasi kinerja pendidik dalam proses
pembelajaran sesuai dengan kompetensi peserta didik.
3)
Evaluasi
proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja pendidik dalam proses
pembelajaran.
4) Kegiatan evaluasi
dilakukan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota
yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
d. Pelaporan
Hasil kegiatan
pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada
pemangku kepentingan
e. Tindak lanjut
Pendidik diberi
kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar