Sabtu, 01 Desember 2012

resume pertemuan ke 07

Standarisasi Kompetensi Lulusan

pada tanggal 22 november kelompok yang presentasi kali ini membahas mengenai skl berikut ini adalah resume dari presentasi tersebut 

SKL diatur dalam PERMENDIKNAS  NOMOR 23 TAHUN 2006 isinya adalah sebagai berikut

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Pasal 1
(1)  Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
       menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

(2)  Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal     kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan   minimal mata       pelajaran.

(3)  Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran


Pengertian skl

            Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan, dan keterampilan.pengetahuan, dan keterampilan.

Fungsi utama skl

·         Sebagai batas kelulusan peserta didik
·         Sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, terdiri dari kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
·         Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya;
·         Sebagai arah peningkatan pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.


Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
1.      Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2.      Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3.      Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4.      Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5.      Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam  lingkup global

 STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP)                                                                                

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok
mata pelajaran:
1.    Agama dan Akhlak Mulia;
2.    Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3.    Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4.    Estetika;
5.    Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.

Model Evaluasi Kurikulum

            Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memperbaiki subsantsi kurikulum, prosedur implementasi kurikulum, metode intruksional, serta pengaruhnya pada belajar dan perilaku siswa. 

            Macam-macam model evaluasi yang dipergunakan bertumpu pada aspek-aspek tertentu yang diutamakan dalam proses pelaksanaan kurikulum.

            Model evaluasi yang bersifat komparatif berkaitan erat dengan tingkah laku individu, evaluasi yang menekakan tujuan berkaitan erat dengan kurikulum yang menekankan pada bahan ajar atau isi kurikulum.

            Adapun model (pendekatan) antropologis dalam evaluasi ditujukan untuk mengevaluasi tingkah laku dalam suatu lembaga sosial

Pelaksanaan Evaluasi Kurikulum

Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. 

Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar