Standarisasi Kompetensi Lulusan
SKL diatur dalam PERMENDIKNAS NOMOR 23 TAHUN 2006 isinya adalah sebagai berikut
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan
menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan
peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan
pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar
kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran
Pengertian skl
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,kemampuan lulusan yang
mencakup sikap,pengetahuan, dan keterampilan.pengetahuan, dan keterampilan.
Fungsi utama skl
·
Sebagai
batas kelulusan peserta didik
·
Sebagai
pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, terdiri dari
kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup aspek sikap, pengetahuan
dan keterampilan.
·
Sebagai
rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya;
·
Sebagai
arah peningkatan pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Standar Kompetensi
Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
1.
Berperilaku
sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2.
Mengembangkan
diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki
kekurangannya
3.
Menunjukkan
sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan
pekerjaannya
4.
Berpartisipasi
dalam penegakan aturan-aturan sosial
5.
Menghargai
keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP)
STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP)
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok
mata pelajaran:
1.
Agama
dan Akhlak Mulia;
2.
Kewarganegaraan
dan Kepribadian;
3.
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
4.
Estetika;
5.
Jasmani,
Olah Raga, dan Kesehatan.
Model Evaluasi Kurikulum
Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk
memperbaiki subsantsi kurikulum, prosedur implementasi kurikulum, metode
intruksional, serta pengaruhnya pada belajar dan perilaku siswa.
Macam-macam model evaluasi yang
dipergunakan bertumpu pada aspek-aspek tertentu yang diutamakan dalam proses
pelaksanaan kurikulum.
Model evaluasi yang bersifat
komparatif berkaitan erat dengan tingkah laku individu, evaluasi yang menekakan
tujuan berkaitan erat dengan kurikulum yang menekankan pada bahan ajar atau isi
kurikulum.
Adapun model (pendekatan)
antropologis dalam evaluasi ditujukan untuk mengevaluasi tingkah laku dalam
suatu lembaga sosial
Pelaksanaan Evaluasi Kurikulum
Evaluasi
peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga
mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai
pencapaian standar nasional pendidikan.
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar