Standarisasi Guru
1. Pengertian
Standar Kompetensi Guru adalah suatu ukuran
yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan
perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan
fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
2. Tujuan
1. Tolak ukur semua pihak yang
berkepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan
kualitas dan penjenjangan karir guru.
2. Meningkatkan kinerja guru dalam bentuk
kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab sesuai
dengan jabatan profesional.
3. Permen
standarisasi guru
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI
GURU
Pasal
1
(1) Setiap
guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang
berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini.
Pasal
2
Ketentuan
mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal
3
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
4. Komponen
Standar Guru
A.
Pengelolaan Pembelajaran
•
Penyusunan rencana pembelajaran
•
Pelaksanaan interaksi belajar mengajar
•
Penilaian prestasi belajar peserta didik
•
Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi
belajar peserta didik
B. Pengembangan
Potensi
•
Pengembangan Profesi
C. Penguasaan
Akademik
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
1. PENGERTIAN
MSDM
Secara lugas MSDM dapat diartikan sebagai kegiatan perencanaan,
pengadaan, pengembangan, pemeliharaan dan penggunaan SDM dalam upaya mencapai
tujuan individual maupun organisasional.
Pemikiran manajemen secara umum
2. PENDEKATAN
MSDM
Beberapa pendekatan yang digunakan dalam MSDM, yaitu :
a. Pendekatan SDM, menekankan pengelolaan dan pendayagunaan yang
memperhatikan hak azasi manusia;
b. Pendekatan Manajerial, menekankan pada tanggungjawab untuk menyediakan
dan melayani kebutuhan SDM departemen lain;
c. Pendekatan Sistem, menekankan pada tanggungjawab sebagai sub-sistem
dalam organisasi;
d.
Pendekatan Proaktif, menekankan pada kontribusi terhadap karyawan, manajer dan
organisasi dalam memberikan pemecahan masalah.