Rabu, 17 Oktober 2012

resume pertemuan 03


Pada tanggal 11 oktober 2012 adalah pertemuan ketiga mata kuliah profesi kependidikan . Pada pertemuan ini kami mempelajari UUD RI no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.berikut ini adalah resumenya

                Sebelum tahun 1998 sistem pemerintah menganut sistem  sentralisasi dimana kekuasaan terpusat pada pemerintah pusat. Sedangkan setelah tahun 1998 sistem pemerintahan menganut sistem desentralisasi  dimana terjadi pelimpahan kekuasaan ke daerah otonomi. Namun ada beerapa hal yang tidak dapat diatur oleh pemerintah daerah yaitu, Hankam,hubungan luar negeri, kekuasaan kehakiman, moneter/mata uang dan agama. Kelima hal tersebut di atur oleh pemerintah pusat. Jadi pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Sistem pendidikan pada saat pemerintahan sentralisasi diatur pada uu no 2 tahun 89 sedangkan pada masa sekarang diberlakukan uu no 20 tahun 2003 berikut ini pasal yang dibahas uu no 20 tahun 2003 yang tidak ada pada uu no 2 tahun 98

                Pertama pada pasal 5 mengenai keterlibatan masyarakat terhadap pendidikan. Kedua pada pasal 15 mengenai jenis pendidikan mencakup pendidikan umum,kejururan, akademik,profesi, keagamaan khusus. Yang ketiga pada pasal 27 mengenai wajib belajar.

                Yang keempat yaitu pasal 35 mengenai standar pendidikan nasional. Ada 8 standar yang harus dilakukan sekolah yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, stadar tenaga pendidikan, stadar saran dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan yang terakhir adalah standar penilaian pendidikan.

                Yang kelima pada pasal 38 mengenai kurikulum KTSP. Yang ke enam pada pasal 42 mengenai sertifikasi guru. Yang ketujuh pada pasa  35 ayat 3 mengenai satuan pendidikan bertaraf internasional. Yang ke delapan mengenai badan hukum artinya lembaga pendidikan harus bertanggung jawab atas layanannya sesuai hukum. Yan terakhir pada pasal 67 mengenai ketentuan pidana dimana pemeberian sanksi atas penggunaan gelar pendidikan yang tidak sesuai/ yang belum didapatkannya.
Sekian resume saya pada pertemuan tiga ini kurang lebihnya saya minta maaf.
Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar