Pada tanggal 11 oktober 2012 adalah pertemuan ketiga mata
kuliah profesi kependidikan . Pada pertemuan ini kami mempelajari UUD RI no 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.berikut ini adalah resumenya
Sebelum
tahun 1998 sistem pemerintah menganut sistem
sentralisasi dimana kekuasaan terpusat pada pemerintah pusat. Sedangkan
setelah tahun 1998 sistem pemerintahan menganut sistem desentralisasi dimana terjadi pelimpahan kekuasaan ke daerah
otonomi. Namun ada beerapa hal yang tidak dapat diatur oleh pemerintah daerah
yaitu, Hankam,hubungan luar negeri, kekuasaan kehakiman, moneter/mata uang dan
agama. Kelima hal tersebut di atur oleh pemerintah pusat. Jadi pendidikan
merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Sistem pendidikan pada saat pemerintahan
sentralisasi diatur pada uu no 2 tahun 89 sedangkan pada masa sekarang
diberlakukan uu no 20 tahun 2003 berikut ini pasal yang dibahas uu no 20 tahun
2003 yang tidak ada pada uu no 2 tahun 98
Pertama pada pasal 5 mengenai keterlibatan masyarakat terhadap
pendidikan. Kedua pada pasal 15 mengenai jenis pendidikan mencakup pendidikan
umum,kejururan, akademik,profesi, keagamaan khusus. Yang ketiga pada pasal 27
mengenai wajib belajar.
Yang
keempat yaitu pasal 35 mengenai standar pendidikan nasional. Ada 8 standar yang
harus dilakukan sekolah yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi
lulusan, stadar tenaga pendidikan, stadar saran dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan dan yang terakhir adalah standar penilaian
pendidikan.
Yang
kelima pada pasal 38 mengenai kurikulum KTSP. Yang ke enam pada pasal 42
mengenai sertifikasi guru. Yang ketujuh pada pasa 35 ayat 3 mengenai satuan pendidikan bertaraf
internasional. Yang ke delapan mengenai badan hukum artinya lembaga pendidikan
harus bertanggung jawab atas layanannya sesuai hukum. Yan terakhir pada pasal
67 mengenai ketentuan pidana dimana pemeberian sanksi atas penggunaan gelar
pendidikan yang tidak sesuai/ yang belum didapatkannya.
Sekian resume saya pada pertemuan tiga ini kurang lebihnya
saya minta maaf.
Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar