Minggu, 16 Desember 2012

resume propen pertemuan ke 10

pada tanggal 13 desember 2012 merupakan pertemuan ke 10 kali ini kelompok yag presentasi adalah kelompok 6  berikut  resumenya:

            
Standarisasi Guru

1.      Pengertian
Standar Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.

2.      Tujuan
1. Tolak ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru.
2. Meningkatkan kinerja guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan profesional.

3.      Permen standarisasi guru

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU   
Pasal 1
(1)   Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.

(2)    Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.


Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


4.      Komponen Standar Guru
A.      Pengelolaan Pembelajaran
      Penyusunan rencana pembelajaran
      Pelaksanaan interaksi belajar mengajar
      Penilaian prestasi belajar peserta didik
      Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik

B.     Pengembangan Potensi
      Pengembangan Profesi

C.     Penguasaan Akademik


MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
1.      PENGERTIAN MSDM

Secara lugas MSDM dapat diartikan sebagai kegiatan perencanaan, pengadaan, pengembangan, pemeliharaan dan penggunaan SDM dalam upaya mencapai tujuan individual maupun organisasional.
Pemikiran manajemen secara umum

2.      PENDEKATAN MSDM

Beberapa pendekatan yang digunakan dalam MSDM, yaitu :
a. Pendekatan SDM, menekankan pengelolaan dan pendayagunaan yang memperhatikan hak azasi manusia;
b. Pendekatan Manajerial, menekankan pada tanggungjawab untuk menyediakan dan melayani kebutuhan SDM departemen lain;
c. Pendekatan Sistem, menekankan pada tanggungjawab sebagai sub-sistem dalam organisasi;
d. Pendekatan Proaktif, menekankan pada kontribusi terhadap karyawan, manajer dan organisasi dalam memberikan pemecahan masalah.
           


Minggu, 09 Desember 2012

resume propen pertemuan 09


pada tanggal 6 desember 2012 merupakan pertemuan ke 09 kali ini kelompok yag presentasi adalah kelompok 5  berikut  resumenya: 

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
a.      PENGERTIAN
            Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,  dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. 
                       
b.      PRINSIP PENILAIAN
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: 
1.    Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. 
2.    Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.    Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta  perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.     Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. 
5.    Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.     Menyeluruh dan berkesinambungan,  berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek   kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7.    Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.    Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.    Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya

c.       MEKANISME PENILAIAN

1.    Penilaian hasil belajar pada  jenjang pendidikan  dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik,  satuan pendidikan,  dan pemerintah. 
2.    Merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
3.    Melaksanakan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.    Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan
5.    Melaksanakan kegiatan ujian
6.    Melakukan penilaian akhlak mulia, kepribadian, dan penilaian mata pelajaran muatan lokal
7.    Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri
8.    Menginformasikan hasil penilaian kepada peserta didik

d.      PENILAIAN OLEH PEMERINTAH

1.      Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam  kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.      UN didukung oleh suatu sistem  yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3.       Dalam rangka penggunaan hasil UN  untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4.      Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

e.       PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
            Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.

f.       EVALUASI PENDIDIKAN
            Secara garis besar dapat dikatakan bahwa evaluasi adalah pemberian nilai terhadap kualitas sesuatu. Selain dari itu, evaluasi juga dapat dipandang sebagai proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan. Dengan demikian, Evaluasi merupakan suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauh mana tujuan-tujuan pengajaran




Sabtu, 08 Desember 2012

resume propen pertemuan 08


pada tanggal 29 november yang sedang presentasi kali ini adalah kelompok 4 berikut hasil resumenya :

Standarisasi proses pendidikan

A. Pengertian proses pendidikan
            standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran
            Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan

B. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007
Pasal 1
(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup  perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaianhasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

C. Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan
1. Perencanaan Proses Pembelajaran
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
a.  Rombongan belajar
b . Beban kerja minimal guru
c.  Buku teks pelajaran
 3. Penilaian Hasil Pembelajaran
 4. Pengawasan Proses Pembelajaran
a. Pemantauan
     Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
     Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
c. Evaluasi
     Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
1)   membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan pendidik dengan standar proses pendidikan kesetaraan,
2)   mengidentifikasi kinerja pendidik dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi peserta didik.
3)    Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja pendidik dalam proses pembelajaran.
4)   Kegiatan evaluasi dilakukan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
d. Pelaporan
     Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan
e. Tindak lanjut
     Pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut


Sabtu, 01 Desember 2012

resume pertemuan ke 07

Standarisasi Kompetensi Lulusan

pada tanggal 22 november kelompok yang presentasi kali ini membahas mengenai skl berikut ini adalah resume dari presentasi tersebut 

SKL diatur dalam PERMENDIKNAS  NOMOR 23 TAHUN 2006 isinya adalah sebagai berikut

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Pasal 1
(1)  Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
       menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

(2)  Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal     kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan   minimal mata       pelajaran.

(3)  Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran


Pengertian skl

            Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan, dan keterampilan.pengetahuan, dan keterampilan.

Fungsi utama skl

·         Sebagai batas kelulusan peserta didik
·         Sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, terdiri dari kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
·         Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya;
·         Sebagai arah peningkatan pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.


Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
1.      Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2.      Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3.      Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4.      Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5.      Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam  lingkup global

 STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP)                                                                                

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok
mata pelajaran:
1.    Agama dan Akhlak Mulia;
2.    Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3.    Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4.    Estetika;
5.    Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.

Model Evaluasi Kurikulum

            Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memperbaiki subsantsi kurikulum, prosedur implementasi kurikulum, metode intruksional, serta pengaruhnya pada belajar dan perilaku siswa. 

            Macam-macam model evaluasi yang dipergunakan bertumpu pada aspek-aspek tertentu yang diutamakan dalam proses pelaksanaan kurikulum.

            Model evaluasi yang bersifat komparatif berkaitan erat dengan tingkah laku individu, evaluasi yang menekakan tujuan berkaitan erat dengan kurikulum yang menekankan pada bahan ajar atau isi kurikulum.

            Adapun model (pendekatan) antropologis dalam evaluasi ditujukan untuk mengevaluasi tingkah laku dalam suatu lembaga sosial

Pelaksanaan Evaluasi Kurikulum

Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. 

Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi.









Kamis, 15 November 2012

resume pertemuan ke 06

STANDAR ISI

Pada peremuan ke enam ini dosen kami pak Amril kembali tidak hadir. Pada pertemuan ini kembali dimulai dengan presentasi kelompok.Presentasi kelompok kali ini mengenai standar isi berikut adalah rangkuman materi dari standar isi:


Standar Isi adalah salah satu dari delapan standar nasional pendidikan sebagaimana tertuang dalam Bab II pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan satndar penilaian pendidikan.

Kerangka Dasar Kurikulum untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tingkat SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.

Struktur kurikulum SMP/MTs

Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.

Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.

Alokasi waktu untuk Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk kelas 7,8, dan 9 adalah 2

Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.

Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada tingkat SMP/MTs/SMPLB adalah 40 menit.

Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pelajaran (untuk minggu efektif per tahun ajaran). Jumlah jam pembelajaran per minggu adalah 32.

Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB  maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.

Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi atau kemampuan lainnya pada kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan.

Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik  untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.

Jumat, 09 November 2012

RESUME PERTEMUAN KE 05


                             Pada tanggal 1 november 2012 adalah pertemuan ke 5 dalam mk propen. Kali ini dosen kami tidak masuk namun pada pertemuan ini ada dari teman kami yang mempresentasikan tentang Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Permendiknas No.  19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan dasar dan Menengah. Berikut adalah resume dari presentasi tersebut
                             MBS adalah model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah.

Berikut ini adalah tujuan dari MBS :
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia;
2.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama;
3.      Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, sekolah dan pemerintah tentang mutu sekolah;
4.      Meningkatkan kompetisi yang sehat antar – sekolah untuk pencapaian mutu pendidikan yang diharapkan

MANAJEMEN KOMPONEN-KOMPONEN SEKOLAH
A. Manajemen Kurikulum dan Program Pengajaran
B. Manajemen Tenaga Kependidikan
C. Manajemen Kesiswaan
D. Manajemen Keuangan dan Pembiayaan
E. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
F. Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
G. Manajemen Layanan Khusus

Permendiknas No.19 tahun 2007
            Permendiknas No.19 Tahun 2007 ini merupakan penejelasan dari PP No.19 Tahun 2005 mengenai standar pengelolaan. Permen ini membahas standardisasi ,penegelolaan pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, Permendiknas ini  merupakan penjabaran lebih rinci dari UU sistem pendidikan nasioanal.
            Secara garis besar, peraturan ini hanya memuat dua pasal. Selebihnya, penejelasan dari permen ini ada pada bagaian lampiran. Dalam lampiran permen ini ada enam poin penting yang arus diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah. Enam poin tersebut aalah :
A.     Perencanaan Program
B.     Pelaksanaan Rencana Kerja
C.     Pengawasan dan Evaluasi
D.     Kepemimpinan Sekolah/Madrasah
E.      Sistem Informasi Manajemen
F.      Penilaiaan Khusus

Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Dalam Permendiknas ini terkandung beberapa poin penting, diantaranya :
1. Perencanaan Program
            Perencanaan program dalam pengelolaan pendidikan meliputi : Pembuatan Visi, Misi, Tujuan, dan rencana Kerja.
2. Pelaksanan Program
    Pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah meliputi seluruh bidang pelaksanaan operasionalsekolah, meliputi: bidang kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekitar serta peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah. 

3. Pengawasan dan Evaluasi
    Pengawasan dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins 1997).

            Program Evaluasi
            Jenis-Jenis Evaluasi:
            a. Evaluasi diri 
            b. Evaluasi dan pengembangan KTSP
            c. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga pendidik 

Sabtu, 27 Oktober 2012

Resume Pertemuan ke 04

EDUCATION FOR ALL            

Pada tanggal 18 oktober 2012 merupakan pertemuan ke empat dari mk profesi pendidikan prodi ptik nr 2011. Pada pertemuan ini kami mempelajari Education For All atau pendidikan untuk semua.

            Education for all ini diperkuat dengan adanya deklarasi Universal HAM yang menegaskan Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan. Di Indonesia sendiri Education for all diperkuat dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 perubahannya yang keempat,”Setiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.Pemerintah Indonesia pada tahun depan berencana untuk menerapkan education for all ini sampai Sekolah menengah atas(SMA) .

           Pada pertemuan ini kami juga mempelajari Millennium Development Goals (MDGs) atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi Tujuan Pembangunan Milenium, adalah sebuah paradigma pembangunan global, dideklarasikan Konperensi Tingkat Tinggi Milenium oleh 189 negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York pada bulan September 2000. Dasar hukum dikeluarkannya deklarasi MDGs adalah Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 55/2 Tangga 18 September 2000, (A/Ris/55/2 United Nations Millennium Development Goals).
          
Deklarasi ini merupakan kesepakatan anggota PBB mengenai sebuah paket arah pembangunan global yang dirumuskan dalam beberapa tujuan yaitu:
1.   Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan,
2.   Mencapai Pendidikan Dasar untuk semua,
3.   Mendorong Kesetaraan Gender, dan Pemberdayaan Perempuan,
4.   Menurunkan Angka Kematian Anak,
5.   Meningkatkan Kesehatan Ibu,
6.   Memerangi HIV/AIDs, Malaria dan Penyakit Menular Lainnya,
7.   Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup, dan
8.   Membangun Kemitraan Global untuk Pembangunan.




Rabu, 17 Oktober 2012

resume pertemuan 03


Pada tanggal 11 oktober 2012 adalah pertemuan ketiga mata kuliah profesi kependidikan . Pada pertemuan ini kami mempelajari UUD RI no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.berikut ini adalah resumenya

                Sebelum tahun 1998 sistem pemerintah menganut sistem  sentralisasi dimana kekuasaan terpusat pada pemerintah pusat. Sedangkan setelah tahun 1998 sistem pemerintahan menganut sistem desentralisasi  dimana terjadi pelimpahan kekuasaan ke daerah otonomi. Namun ada beerapa hal yang tidak dapat diatur oleh pemerintah daerah yaitu, Hankam,hubungan luar negeri, kekuasaan kehakiman, moneter/mata uang dan agama. Kelima hal tersebut di atur oleh pemerintah pusat. Jadi pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Sistem pendidikan pada saat pemerintahan sentralisasi diatur pada uu no 2 tahun 89 sedangkan pada masa sekarang diberlakukan uu no 20 tahun 2003 berikut ini pasal yang dibahas uu no 20 tahun 2003 yang tidak ada pada uu no 2 tahun 98

                Pertama pada pasal 5 mengenai keterlibatan masyarakat terhadap pendidikan. Kedua pada pasal 15 mengenai jenis pendidikan mencakup pendidikan umum,kejururan, akademik,profesi, keagamaan khusus. Yang ketiga pada pasal 27 mengenai wajib belajar.

                Yang keempat yaitu pasal 35 mengenai standar pendidikan nasional. Ada 8 standar yang harus dilakukan sekolah yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, stadar tenaga pendidikan, stadar saran dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan yang terakhir adalah standar penilaian pendidikan.

                Yang kelima pada pasal 38 mengenai kurikulum KTSP. Yang ke enam pada pasal 42 mengenai sertifikasi guru. Yang ketujuh pada pasa  35 ayat 3 mengenai satuan pendidikan bertaraf internasional. Yang ke delapan mengenai badan hukum artinya lembaga pendidikan harus bertanggung jawab atas layanannya sesuai hukum. Yan terakhir pada pasal 67 mengenai ketentuan pidana dimana pemeberian sanksi atas penggunaan gelar pendidikan yang tidak sesuai/ yang belum didapatkannya.
Sekian resume saya pada pertemuan tiga ini kurang lebihnya saya minta maaf.
Terima kasih

Selasa, 09 Oktober 2012

resume Pertemuan ke 2

                                                       Anak CIBI

Kamis 4 Oktober 2012 adalah pertemuan kedua dalam mata kuliah Profesi Pendidikan. Pada Pertemuan ini dosen membahas mengenai anak CIBI.
             Bedasarkan tingkatan IQ yang dilakukan melalui psikotes, Anak/Peserta didik dibagi menjadi 8 golongan,yaitu, IQ dengan nilai 145 keatas adalah genius, 1Q dengan nilai 130-145 adalah very superior, IQ  dengan nilai 115-130 adalah superior, 1Q dengan nilai 90-115 adalah normal, 1Q dengan nilai 85-100 adalah lambat belajar, 1Q dengan nilai 70-85 adalah tunagrahita ringan, 1Q dengan nilai 55-70 adalah tunagrahita sedang, dan yang terakhir 1Q dengan nilai 55 kebawah adalah tunagrahita berat.
             CI+BI dalam bahasa inggris disebut gift talented. Kemampuan bawaan berupa potensi yang memerlukan perkembangan dan pelatihan secara serius dan sistematis. Anak CI+BI dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu genetik yang mempengaruhi IQ/ intelegence dan faktor lingkungan yang mempengaruhi kreatifitas dan task komitmen.
 Untuk mengetahui anak CI+BI biasanya dia mengalami kondisi disikronitas/asinkronitas. Semakin tinggi IQ anak CI+BI semakin tidak sinkron dengan sosial emosionalnya. Oleh karena itu perlu dibangun task komitmen mencakup kemampuan mengubah motivasi menjadi tindakan (seperti ketekunan, daya tahan dan kerja keras, rasa percaya diri dan daya tarik khusus dengan topik tertentu) tanpa komitmen pada tugas/pekerjaan, prestasi tingggi tidak mungkin bisa dicapai.
Anak CI+BI juga memiliki ragam kemampuan yaitu, intelektual abilities (kemampuan umum seperti ilmu pengetahuan), creativity abilities(kelancaran,fleksibilitas, kepekaan terhadap rangsangan dan keaslian pemikiran), sosial competence(keterampilan melibatkan respon, empati, kepedulian, kemampuan komunikasi dan rasa humor), musikalitas(kepekaan terhadap musik), artistic abilities(kemampuan menciptakan sesuatu tanpa bantuan apa-apa), practical intelligence(kemampuan individu untuk menemukan hal-hal yang paling cocok antara mereka dan tuntutan lingkungannya).

Jumat, 28 September 2012

PDCI/BI

Pendidikan Khusus Bagi Peserta Didik Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa

Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik Cerdas Istimewa/Bakat Istimewa(PDCI/BI) adalah wujud layanan pendidikan, dapat berupa program pengayaan (enrichment ) dan gabungan program percepatan dengan pengayaan (acceleration-enrichment ).

Program pengayaan adalah pemberian pelayanan pendidikan kepada peserta didik  yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang dimiliki dengan penyediaan kesempatan dan fasilitas belajar tambahan yang bersifat perluasan/pendalaman, setelah yang bersangkutan menyelesaikan tugas-tugas yang diprogramkan untuk peserta didik lainnya.

Gabungan Program Percepatan dan Pengayaan adalah adalah pemberian pelayanan pendidikan peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk dapat menyelesaikan program regular dalam jangka waktu yang lebih singkat dibanding teman-temannya yang tidak mengambil program tersebut.Artinya peserta didik kelompok ini dapat menyelesaikan pendidikan di SD/MI dalam jangka waktu 5 tahun, di SMP/MTs atau SMA/MA dalam waktu 2 tahun.

Penyelenggaraan Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik Cerdas Istimewa/Bakat Istimewa (PDCI/BI) bertujuan :

1. Memberikan kesempatan kepada PDCI/BI untuk mengikuti program pendidikan sesuai dengan potensi kecerdasan yang dimilikinya.

2.  Memenuhi hak asasi PDCI sesuai kebutuhan pendidikan bagi dirinya.

3.  Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran bagi PDCI

4. Membentuk manusia berkualitas yang memiliki kecerdasan spiritual, emosional, sosial dan intelektual serta memiliki ketahanan dan kebugaran fisik.

5. Membentuk manusia berkualitas yang kompeten dalam pengetahuan dan seni, berkeahlan dan berketrampilan, menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab, serta mempersiapkan peserta didik mengikuti pendidikan lebih lanjut dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

A. Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Bagi PDCI/BI

Penyelengaraan program pendidikan khusus bagi Peserta Didik Cerdas Istimewa/Bakat Istimewa ( PDCI/BI ) dapat dilakukan dalam bentuk kelas khusus, kelas inklusi dan satuan pendidikan khusus.

1.  Kelas khusus adalah kelas yang dibuat untuk kelompok peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan   istimewa dalam satuan pendidikan reguler pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Mata pelajaran yang diberikan pada saat peserta didik CI/BI dikelas khusus adalah mata-mata pelajaran yang termasuk dalam rumpun matematika dan ilmu pengetahuan alam (IPA)

2. Kelas inklusif adalah kelas yang memberikan layanan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dalam proses pembelajaran bergabung dengan peserta didik program regular. Mata pelajaran yang diberikan  pada saat peserta didik CI/BI dikelas khusus adalah mata-mata pelajaran lain diluar rumpun matematika dan ilmu pengetahuan alam (IPA)

3.  Satuan pendidikan khusus adalah lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar  (SD/MI, SMP/MTs) menengah (SMK/MA, SMK/MAK) yang semua peserta didiknya memiliki potensi kecerdasan istimewa dan/atau bakat istimewa.


B. Bentuk Program Pendidikan Khusus bagi PDCI/BI

1.  Program Pengayaan (enrichment) , adalah pemberian pelayanan pendidikan kepada PDCI/BI yang dimiliki, dengan penyediaan kesempatan dan fasilitas tambahan yang bersifat perluasan/pendalaman setelah yang bersangkutan menyelesaiakan tugas-tugas yang diprogramkan untuk peserta didik lainnya. Program ini cocok untuk peserta didik yang bertipe “enriched leaner” .

Bentuk layanan ini antara lain dilakukan dengan memperkaya materi melalui kegiatan-kegiatan penelitian dsb, dan atau mendapat pengayaan dengan pendalaman terutama bila ia akan mengikuti lomba kejuaraan mata pelajaran tertentu (contoh: mengikuti olimpiade matematika, biologi, fisika, astronomi dst). Fokus layanan untuk kelompok ini adalah pada perluasan/pendalaman materi yang dipelajari dan bukan pada kecepatan waktu belajar di kelas. Artinya, kelompok ini tetap menyelesaikan pendidikan di SD/MI dalam jangka waktu 6 tahun atau di SMP/MTs dan SMA/MA dalam waktu 3 tahun.

2. Gabungan program percepatan dan pengayaan (acceleration-enrichment) , adalah pemberian layanan pendidikan PDCI/BI untuk dapat menyelesaikan program regular dalam jangka waktu yang lebih singkat disbanding temen-temannya yang tidak mengambil program tersebut. Artinya w aktu yang digunakan untuk menyelesaikan program belajar bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa lebih cepat dibandingkan dengan siswa reguler. Pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), dari 6 (enam) tahun dapat dipercepat menjadi 5 (lima) tahun. Sedangkan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) masing-masing dari 3 (tiga) tahun dapat dipercepat menjadi 2 (dua) tahun.

Dalam program ini peserta didik tidak semata-mata memperoleh percepatan waktu penyelesaian studi di sekolah, tetapi sekaligus memperoleh eskalasi atau pengayaan materi dengan penyediaan kesempatan dan fasilitas belajar tambahan yang bersifat perluasan/pendalaman. Pengayaan dapat dilakukan secarahorizontal (menunjuk pada pengalaman belajar di tingkat pendidikan yang sama, tetapi lebih luas) maupun vertikal(meningkatkan kompleksitasnya). Bentuk layanan ini antara lain melalui kegiatan-kegiatan penelitian ketika peserta didik mengikuti lomba kejuaraan untuk mata pelajaran tertentu (contoh: mengikuti olimpiade matematika, biologi, fisika, astronomi dst).


C. Kelembagaan

Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi PDCI/BI dalam bentuk kelas khusus dan kelas inklusi dilakukan pada satuan pendidikan yang sudah berop e rasi atau berjalan. Satuan pendidikan dapat membuka dan menyelenggarakan pendidikan khusus bagi PDCI/BI harus memenuhi Kriteria minimal, sebagai berikut:

1. SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA negeri atau swasta yang bernaung dibawah badan hokum dan memiliki ijin oprasional di bidang pendidikan.

2.  Sekolah kategori mandiri untuk SMA/MA, sekolah standar nasional untuk SD/MI dan SMP/MTs

3.  Telah Melaksanakan kurikulum sesuai Permendiknas no. 22,23,24 tahun 2006

4.  Terakreditasi dengan Kategori “A”


D. Kurikulum

Kurikulum pendidikan khusus bagi PDCI/BI dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah serta melibatkan tenaga ahli dari lingkungan perguruan tinggi, berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan  berdasarkan prinsip-prinsip berikut :


1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kebutuhan kepentingan peserta didik dan lingkunganya

2.  Beragam dan terpadu

3.  Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan ,tegnologi dan seni

4.  Relevan dengan kebutuhan pendidikan

5.  Menyeluruh dan berkesinambungan

6.  Belajar sepanjang hayat

7.  Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah


Kurikulum pendidikan bagi PDCI/BI adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan ( KTSP), yang berdeferensiasi dan dimodifikasi serta dikembangkan melalui sitem pembelajaran yang dapat memacu dan mewadai integrasi antara  pengembangan spiritual, logika, nilai-nilai, etika dan estetika serta dapat mengembangkan kemampuan berpikir holistic, kreatif, sistemik dan sistematis, linear dan konvergen untuk memenuhi tuntutan masa kini dan masa mendatang.

Kurikulum pendidikan khusus PDCI/BI dikembangkan secara berdeferensiasi, mencakup 4 dimensi yang terintegrasi sebagai berikut:

1.   Dimensi umum , bagian kurikulum inti yang memberikan pengetahuan,keterampilan dasar, pemahaman nilai, dan sikap yang memungkinkan peserta didik yang berfugsi sesuai dengan tuntutan masyarakat atau tuntutan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

2.  Dimensi Diferensiasi , bagian kurikulum yang berkaitan erat dengan cirri khas perkembangan peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa, merupakan program khusus dan pilihan terhadap mata pelajaran tertentu serta memberikan kesempatan bakat tertentu lainya

3.   Dimensi media pembelajaran , merupakan implementasi kurikulum berdiferensiasi, menuntut adanya penggunaan media pembelajaran seperti belajar melalui radio, televisi, internet, CD-ROM, pusat belajar, riset guru, wawancara dengan pakar, dsb

4.  Dimensi suasana belajar , merupakan pengalaman belajar yang dijabarkan dari lingkungan keluarga dan sekolah harus mampu menciptakan iklim akademis yang menyenangkan dan menantang, system pemberian apresiasi hubungan antar peserta didik, antara guru dan peserta didik, antara guru dan orang tua peserta didik, dan antara orang tua peserta didik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka serta hangat dengan prinsip TUT WURI HANDAYANI


5. Dimensi co-kurikuler , Sekolah memberikan kesempatan pada peserta didik untuk menambah pengetahuan, wawasan dan pengalaman diluar sekolah, seperti : Kunjungan ke museum sejarah dan budaya, panti asuhan, pusat kajian ilmu pengetahuan, cagar alam, dll.


Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga n egara y a ng demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan .

E. Pembelajaran

Pendidikan khusus bagi PDCI/BI di satuan pendidikan SD/MI melaksanakan program pe n didikan dengan menggunakan s i stem paket, sedangkan pada satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA menggunakan Si stem Paket atau Satuan K redit S emester (SKS) .

Sistem P aket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas yang sesuai  dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran sistem paket dinyatakan pada satuan  jam pembelajaran.

Sistem Kredit Semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada s i stem kredit semester  dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester ( SKS ). Beban Belajar satu SKS meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur.

Kegiatan Pembelajaran untuk pendidikan khusus bagi PDCI/BI, terutama untuk mata pelajaran M atematika dan rumpun I lmu Pengetahuan A lam ( M IPA) harus menggunakan bahasa pengantar bahasa Inggris dan berbasis te k nologi informasi dan komunikasi. Pembelajaran MIPA dilakukan dalam kelas khusus, sedangkan mata pelajaran lainya dilakukan dikelas regular.


F. Persyaratan Peserta Didik


Jumlah peserta didik pendidikan khusus bagi PDCI/BI untuk setiap kelas sebanyak-banyaknya 20 orang. Peserta didik SD/MI dapat berusia di luar batas usia yang berlaku bagi peserta didik biasa dan/atau dapat dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari psikolog professional. Peserta didik pada SMP/MTs adalah lulusan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat. Peserta didik pada SMA/MA adalah lulusan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.Proses penerimaan peserta didik harus bersifat objektif, transparan, akuntabel dan dilakukan seleksi secara ketat, dengan menerapkan tahapan sebagai berikut :

1.  Seleksi Administrasi , meliputi :

a.    Hasil Ujian Nasional dari sekolah sebelumnya dengan nilai rata-rata 8,0

b.    Tes kemampuan akedemis, dengan nilai rata-rata minimal 8,0

2.  Psikologis

Setelah peserta didik diidentifikasi sebagai nominasi melalui proses seleksi administrasi, selanjutnya dilakukan tes penilaian dari guru, orang tua, atau konselor yang lebih memahami dengan pasti tingkat keberbakatanya. Pada tahap ini, calon yang lolos pada tahap penjaringan diberikan tes yang dilakukan secara kelompok mauoun secara individual, yaitu tes inteligensi, tes kreatifitas dan skala task commitment . Untuk pendidikan khusus bagi PDCI/BIpada tahap ini diberikan juga tes proyektif sebagai tes penunjang untuk mengetahui aspek emosi dan social calon siswa anak berbakat. Dengan demikian ada tiga jenis tes yang dilakukan dalam aspek psikologis calon peserta didik yaitu :

a.    Kemampuan Intelektual  (IQ)

b.    Kreativitas

c.    Keterikatan dengan tugas  (Task Commitment )

G. Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik adalah tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan. Tenaga kependidikan adalah personil yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan pengembangan pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di program akselerasi. Tenaga kependidikan di pendidikan khusus bagi PDCI/BI dapat mencakup manajer/kepala program, laboran, tenaga ahli, Pengembang Kurikulum/pembelajran, staf dan sebagainya.

Kepribadian yang ada pada seorang guru yang mengajar di pendidikan khusus bagi PDCI/BI harus mampu menyesuaikan diri dengan karakteristik yang ada pada diri peserta didik cerdas istimewa.Feldhusen (1997), mengidentifikasi kepribadian yang perlu dimiliki guru antara lain :

1.   Percaya Diri

2.   Sabar

3.   Objektif dan adil

4.   Terbuka terhadap perubahan

5.   Fleksible dalam berfikir

6.   Kreatif

7.   Memiliki rasa humor

8.   Cerdas dan berpengetahuan luas

9.   Pekerja keras dan berorientasi pada prestasi (Achiev e ment motivation )

10. Memiliki sikap positif terhadap peserta didik cerdas istimewa

11. Mampu mengapresiasikan peserta didik

12. Memahami dan menerima perbedaan individual sikap yang positif

13. Mampu berempati

14. Mampu melihat permasalahan dari sudut pandang orang lain termasuk peserta didik

15. Terbuka terhadap pandangan peserta didik

16. Memiliki minat yang besar untuk mengembangkan kemampuan belajar peserta didik

17. Antusias dan dapat memotivasi peserta didik

18. Mampu bekerja sama dengan semua pihak


Secara umum kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru terdiri dari : kompetensi pedagogik, professional, personal, dan sosial  (Kemendiknas No 19/2005) secara lebih spesifik beberapa ko m petensi yang harus dikuasai oleh seorang guru yang mengajar di program akselerasi antara lain :

1.  Lulusan perguruan tinggi minimal S-1 yang sesuai dengan bidang ilmu yang diajarkan dan memiliki akta mengajar

2.  Mampu berbahasa Inggris aktif dan menggunakan dalam kegiatan pembelajaran

3.  Dapat menggunakan perangkat komputer dan teknologi informasi lainnya dalam proses pembelajaran

4.  Memiliki Kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional

5. Memiliki karakteristik umum yang dipersyaratkan dengan mengacu pada aspek kepribadian dan kompetensi guru

6.  Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang karakteristik dan kebutuhan peserta didik kecerdasan istimewa (baik cerdas istimewa secara umum, maupun peserta didik yang cerdas istimewa pada bidang khusus)

7.  Menguasai substansi mata pelajaran yang diampu

8.  Mampu mengelola proses pembelajaran peserta didik

9. Mampu mengembangkan materi, metode, produk dan lingkungan belajar untuk peserta didik cerdas istimewa

10. Memahami psikologi perkembangan dan psikologi pendidikan

11. Mampu mengembangkan kreativitas peserta didik

12. Memiliki pengalaman mengajar di kelas regular sekurang-kurangnya 3 tahun dengan prestasi baik

13. Mampu berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pendidikan


H. Sarana dan prasarana pendidikan

Sekolah penyelenggara pendidikan khusus bagi PDCI/BI, harus mampu memenuhi sarana penunjang kegiatan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik yang mencakup prasarana dan sarana belajar sebagai berikut :

1.    Prasarana Belajar

a.  R. Kepala Sekolah, R. Guru, R. BK, R. TU, dan OSIS

b.  Ruang kelas dengan formasi tempat duduk yang mudah dipindah

c.  R uang Lab Matematika, fisika, Biologi, (untuk SD/MI Lab IPA), Lab Bahasa, Lab Komputer, ruang Audiovisual dan ruang perpustakaan

d.   Kantin, Koperasi, Mushola, dan Poliklinik

e.   Aula Pertemuan

f.    Lapangan Olahraga

g.   Kamar Mandi/WC


h.   Ruang Pengembangan Bakat dan Ketrampilan

2.    Sarana Belajar

a.  Sumber Belajar seperti Buku paket, buku pelengkap, buku referensi, majalah, Koran, kaset, VCD, DVD dan sebagainya

b.  Media pembelajaran

c.  Alat Praktek dan Peraga

d.  Sarana TIK berupa jaringan internet dan intranet


I. Pembiayaan

Sumber pembiayaan pendidikan khusus bagi PDCI/BI berasal dari orang tua siswa pemerintah kabupaten /kota pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Penyeenggara Pendidikan Khusus bagi PDCI/BI harus mampu menggalang dana dari sumber tersebut dalam jumlah yang cukup memadai untuk membiayai kegiatan operasional dan peningkatan mutu program akselerasi

Sumber pembiayaan pendidikan khusus bagi PDCI/BI ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan berkelanjutan. Dengan demikian calon peserta didik yang dapat diterima di pendidikan khusus bagi PDCI/BI tidak boleh semata-mata dilihat dari criteria kemampuan ekonomi, tetapi lebih didasarkan pada prasyarat kecerdasan istimewa. Kepada peserta didik yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, penyelenggara program harus mengupayakan ada subsidi maupun donasi dari sumber-sumber lain .

Sumber :http://websedu.com/article/94759/pendidikan-khusus-bagi-peserta-didik-cerdas-istimewa-dan-bakat-istimewa.html

Minggu, 16 September 2012

Resume Profesi kependidikan pertemuan ke 01


Pada tanggal 13 september 2012 adalah pertemuan pertama saya dan teman-teman lainnya dalam mata kuliah Profesi Kependidikan dengan kode seksi 0671. Pada pertemuan tersebut dosen menerangkan aturan-aturan yang harus kami patuhi selama perkuliahan ini berlangsung. Peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
       
    1.Baju yang dikenakan harus rapi (tidak menggunakan bahan berkaos), memakai sepatu
    2. Pada saat presentasi  pria wajib menggunakan kemeja, sepatu resmi, dasi dan celana bahan . Sedangkan  wanita wajib menggunakan blazer, celana bahan/rok an sepatu yang ber hak.

Pada pertemuan ini  dosen menjelaskan sedikit materi mengenai profesi kependidikan yaitu sebagai berikut: 

profesi kependidikan adalah bidang-bidang pekerjaan yang berkaitan dengan pendidikan

Profesi memiliki 5(lima) ciri yaitu :
1. ilmu 
ilmu itu terdiri dari knowledge dan skill. knowledge dibagi lagi menjadi empat yaitu, Faktual, Konseptual, Prosedural dan Metakognisi
2. Etika 
3. Pengembangan diri(self development)
4. Sebagai mata pecaharian 
5. Semua waktunya hampir di gunakan untuk pekerjaannya

 kependidikan dibagi menjadi 2  yaitu:
1. pendidik : guru,tutor, ustad dan dosen
2. tenaga pendidik: laboran. rektor

Sebagai calon guru kita harus mengetahui tugas guru. ada 3 tugas guru yaitu:
1. Ekplorasi,  memperkaya materi yang diajarkan kepada murid
2. Erabolasi, mengurai materi menjadi beberapa bagian
3. Konfirmasi, mencegah miss konsepsi(salah paham)

Setelah menjelasan materi tersebut selesailah pertemuan pertama mata kuliah profesi pendidikan dan kami diberikan tugas oleh dosen untuk membuat kelompok dan membuat resume dari pertemuan ini.