STANDAR ISI
Pada peremuan ke enam ini dosen kami pak Amril kembali tidak hadir. Pada pertemuan ini kembali dimulai dengan presentasi kelompok.Presentasi kelompok kali ini mengenai standar isi berikut adalah rangkuman materi dari standar isi:
Standar Isi adalah salah satu dari delapan standar nasional pendidikan sebagaimana tertuang dalam Bab II pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan satndar penilaian pendidikan.
Kerangka Dasar Kurikulum untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tingkat SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Struktur kurikulum SMP/MTs
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Alokasi waktu untuk Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk kelas 7,8, dan 9 adalah 2
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada tingkat SMP/MTs/SMPLB adalah 40 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pelajaran (untuk minggu efektif per tahun ajaran). Jumlah jam pembelajaran per minggu adalah 32.
Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi atau kemampuan lainnya pada kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Kamis, 15 November 2012
Jumat, 09 November 2012
RESUME PERTEMUAN KE 05
Pada tanggal 1 november 2012 adalah pertemuan ke 5
dalam mk propen. Kali ini dosen kami tidak masuk namun pada pertemuan ini ada
dari teman kami yang mempresentasikan tentang Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Permendiknas
No. 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan dasar dan Menengah. Berikut adalah resume
dari presentasi tersebut
MBS adalah
model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan
mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung
semua warga sekolah.
Berikut ini
adalah tujuan dari MBS :
1.
Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia;
2.
Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
melalui pengambilan keputusan bersama;
3.
Meningkatkan
tanggung jawab sekolah kepada orang tua, sekolah dan pemerintah tentang mutu
sekolah;
4.
Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar – sekolah untuk pencapaian mutu pendidikan yang
diharapkan
MANAJEMEN KOMPONEN-KOMPONEN SEKOLAH
A. Manajemen Kurikulum dan Program Pengajaran
B. Manajemen Tenaga Kependidikan
C. Manajemen Kesiswaan
D. Manajemen Keuangan dan Pembiayaan
E. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
F. Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
G. Manajemen Layanan Khusus
Permendiknas No.19 tahun 2007
Permendiknas No.19 Tahun 2007 ini
merupakan penejelasan dari PP No.19 Tahun 2005 mengenai standar pengelolaan.
Permen ini membahas standardisasi ,penegelolaan pendidikan yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, Permendiknas ini
merupakan penjabaran lebih rinci dari UU sistem pendidikan nasioanal.
Secara garis besar, peraturan ini
hanya memuat dua pasal. Selebihnya, penejelasan dari permen ini ada pada
bagaian lampiran. Dalam lampiran permen ini ada enam poin penting yang arus
diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah. Enam poin
tersebut aalah :
A.
Perencanaan
Program
B.
Pelaksanaan
Rencana Kerja
C.
Pengawasan
dan Evaluasi
D.
Kepemimpinan
Sekolah/Madrasah
E.
Sistem
Informasi Manajemen
F.
Penilaiaan
Khusus
Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Dalam
Permendiknas ini terkandung beberapa poin penting, diantaranya :
1.
Perencanaan Program
Perencanaan program dalam
pengelolaan pendidikan meliputi : Pembuatan Visi, Misi, Tujuan, dan rencana
Kerja.
2.
Pelaksanan Program
Pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
meliputi seluruh bidang pelaksanaan operasionalsekolah, meliputi: bidang kesiswaan,
kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekitar serta
peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah.
3.
Pengawasan dan Evaluasi
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses
kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana
seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk
mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu
pencapaian tujuan (Robbins 1997).
Program Evaluasi
Jenis-Jenis Evaluasi:
a. Evaluasi diri
b. Evaluasi dan pengembangan KTSP
c. Evaluasi pendayagunaan pendidik
dan tenaga pendidik
Langganan:
Postingan (Atom)