Sabtu, 27 Oktober 2012

Resume Pertemuan ke 04

EDUCATION FOR ALL            

Pada tanggal 18 oktober 2012 merupakan pertemuan ke empat dari mk profesi pendidikan prodi ptik nr 2011. Pada pertemuan ini kami mempelajari Education For All atau pendidikan untuk semua.

            Education for all ini diperkuat dengan adanya deklarasi Universal HAM yang menegaskan Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan. Di Indonesia sendiri Education for all diperkuat dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 perubahannya yang keempat,”Setiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.Pemerintah Indonesia pada tahun depan berencana untuk menerapkan education for all ini sampai Sekolah menengah atas(SMA) .

           Pada pertemuan ini kami juga mempelajari Millennium Development Goals (MDGs) atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi Tujuan Pembangunan Milenium, adalah sebuah paradigma pembangunan global, dideklarasikan Konperensi Tingkat Tinggi Milenium oleh 189 negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York pada bulan September 2000. Dasar hukum dikeluarkannya deklarasi MDGs adalah Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 55/2 Tangga 18 September 2000, (A/Ris/55/2 United Nations Millennium Development Goals).
          
Deklarasi ini merupakan kesepakatan anggota PBB mengenai sebuah paket arah pembangunan global yang dirumuskan dalam beberapa tujuan yaitu:
1.   Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan,
2.   Mencapai Pendidikan Dasar untuk semua,
3.   Mendorong Kesetaraan Gender, dan Pemberdayaan Perempuan,
4.   Menurunkan Angka Kematian Anak,
5.   Meningkatkan Kesehatan Ibu,
6.   Memerangi HIV/AIDs, Malaria dan Penyakit Menular Lainnya,
7.   Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup, dan
8.   Membangun Kemitraan Global untuk Pembangunan.




Rabu, 17 Oktober 2012

resume pertemuan 03


Pada tanggal 11 oktober 2012 adalah pertemuan ketiga mata kuliah profesi kependidikan . Pada pertemuan ini kami mempelajari UUD RI no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.berikut ini adalah resumenya

                Sebelum tahun 1998 sistem pemerintah menganut sistem  sentralisasi dimana kekuasaan terpusat pada pemerintah pusat. Sedangkan setelah tahun 1998 sistem pemerintahan menganut sistem desentralisasi  dimana terjadi pelimpahan kekuasaan ke daerah otonomi. Namun ada beerapa hal yang tidak dapat diatur oleh pemerintah daerah yaitu, Hankam,hubungan luar negeri, kekuasaan kehakiman, moneter/mata uang dan agama. Kelima hal tersebut di atur oleh pemerintah pusat. Jadi pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Sistem pendidikan pada saat pemerintahan sentralisasi diatur pada uu no 2 tahun 89 sedangkan pada masa sekarang diberlakukan uu no 20 tahun 2003 berikut ini pasal yang dibahas uu no 20 tahun 2003 yang tidak ada pada uu no 2 tahun 98

                Pertama pada pasal 5 mengenai keterlibatan masyarakat terhadap pendidikan. Kedua pada pasal 15 mengenai jenis pendidikan mencakup pendidikan umum,kejururan, akademik,profesi, keagamaan khusus. Yang ketiga pada pasal 27 mengenai wajib belajar.

                Yang keempat yaitu pasal 35 mengenai standar pendidikan nasional. Ada 8 standar yang harus dilakukan sekolah yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, stadar tenaga pendidikan, stadar saran dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan yang terakhir adalah standar penilaian pendidikan.

                Yang kelima pada pasal 38 mengenai kurikulum KTSP. Yang ke enam pada pasal 42 mengenai sertifikasi guru. Yang ketujuh pada pasa  35 ayat 3 mengenai satuan pendidikan bertaraf internasional. Yang ke delapan mengenai badan hukum artinya lembaga pendidikan harus bertanggung jawab atas layanannya sesuai hukum. Yan terakhir pada pasal 67 mengenai ketentuan pidana dimana pemeberian sanksi atas penggunaan gelar pendidikan yang tidak sesuai/ yang belum didapatkannya.
Sekian resume saya pada pertemuan tiga ini kurang lebihnya saya minta maaf.
Terima kasih

Selasa, 09 Oktober 2012

resume Pertemuan ke 2

                                                       Anak CIBI

Kamis 4 Oktober 2012 adalah pertemuan kedua dalam mata kuliah Profesi Pendidikan. Pada Pertemuan ini dosen membahas mengenai anak CIBI.
             Bedasarkan tingkatan IQ yang dilakukan melalui psikotes, Anak/Peserta didik dibagi menjadi 8 golongan,yaitu, IQ dengan nilai 145 keatas adalah genius, 1Q dengan nilai 130-145 adalah very superior, IQ  dengan nilai 115-130 adalah superior, 1Q dengan nilai 90-115 adalah normal, 1Q dengan nilai 85-100 adalah lambat belajar, 1Q dengan nilai 70-85 adalah tunagrahita ringan, 1Q dengan nilai 55-70 adalah tunagrahita sedang, dan yang terakhir 1Q dengan nilai 55 kebawah adalah tunagrahita berat.
             CI+BI dalam bahasa inggris disebut gift talented. Kemampuan bawaan berupa potensi yang memerlukan perkembangan dan pelatihan secara serius dan sistematis. Anak CI+BI dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu genetik yang mempengaruhi IQ/ intelegence dan faktor lingkungan yang mempengaruhi kreatifitas dan task komitmen.
 Untuk mengetahui anak CI+BI biasanya dia mengalami kondisi disikronitas/asinkronitas. Semakin tinggi IQ anak CI+BI semakin tidak sinkron dengan sosial emosionalnya. Oleh karena itu perlu dibangun task komitmen mencakup kemampuan mengubah motivasi menjadi tindakan (seperti ketekunan, daya tahan dan kerja keras, rasa percaya diri dan daya tarik khusus dengan topik tertentu) tanpa komitmen pada tugas/pekerjaan, prestasi tingggi tidak mungkin bisa dicapai.
Anak CI+BI juga memiliki ragam kemampuan yaitu, intelektual abilities (kemampuan umum seperti ilmu pengetahuan), creativity abilities(kelancaran,fleksibilitas, kepekaan terhadap rangsangan dan keaslian pemikiran), sosial competence(keterampilan melibatkan respon, empati, kepedulian, kemampuan komunikasi dan rasa humor), musikalitas(kepekaan terhadap musik), artistic abilities(kemampuan menciptakan sesuatu tanpa bantuan apa-apa), practical intelligence(kemampuan individu untuk menemukan hal-hal yang paling cocok antara mereka dan tuntutan lingkungannya).