Sabtu, 08 Desember 2012

resume propen pertemuan 08


pada tanggal 29 november yang sedang presentasi kali ini adalah kelompok 4 berikut hasil resumenya :

Standarisasi proses pendidikan

A. Pengertian proses pendidikan
            standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran
            Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan

B. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007
Pasal 1
(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup  perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaianhasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

C. Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan
1. Perencanaan Proses Pembelajaran
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
a.  Rombongan belajar
b . Beban kerja minimal guru
c.  Buku teks pelajaran
 3. Penilaian Hasil Pembelajaran
 4. Pengawasan Proses Pembelajaran
a. Pemantauan
     Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
     Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
c. Evaluasi
     Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
1)   membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan pendidik dengan standar proses pendidikan kesetaraan,
2)   mengidentifikasi kinerja pendidik dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi peserta didik.
3)    Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja pendidik dalam proses pembelajaran.
4)   Kegiatan evaluasi dilakukan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
d. Pelaporan
     Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan
e. Tindak lanjut
     Pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut


Sabtu, 01 Desember 2012

resume pertemuan ke 07

Standarisasi Kompetensi Lulusan

pada tanggal 22 november kelompok yang presentasi kali ini membahas mengenai skl berikut ini adalah resume dari presentasi tersebut 

SKL diatur dalam PERMENDIKNAS  NOMOR 23 TAHUN 2006 isinya adalah sebagai berikut

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Pasal 1
(1)  Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
       menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

(2)  Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal     kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan   minimal mata       pelajaran.

(3)  Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran


Pengertian skl

            Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan, dan keterampilan.pengetahuan, dan keterampilan.

Fungsi utama skl

·         Sebagai batas kelulusan peserta didik
·         Sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, terdiri dari kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
·         Sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya;
·         Sebagai arah peningkatan pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.


Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
1.      Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2.      Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3.      Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4.      Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5.      Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam  lingkup global

 STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP)                                                                                

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok
mata pelajaran:
1.    Agama dan Akhlak Mulia;
2.    Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3.    Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4.    Estetika;
5.    Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.

Model Evaluasi Kurikulum

            Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memperbaiki subsantsi kurikulum, prosedur implementasi kurikulum, metode intruksional, serta pengaruhnya pada belajar dan perilaku siswa. 

            Macam-macam model evaluasi yang dipergunakan bertumpu pada aspek-aspek tertentu yang diutamakan dalam proses pelaksanaan kurikulum.

            Model evaluasi yang bersifat komparatif berkaitan erat dengan tingkah laku individu, evaluasi yang menekakan tujuan berkaitan erat dengan kurikulum yang menekankan pada bahan ajar atau isi kurikulum.

            Adapun model (pendekatan) antropologis dalam evaluasi ditujukan untuk mengevaluasi tingkah laku dalam suatu lembaga sosial

Pelaksanaan Evaluasi Kurikulum

Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. 

Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi.









Kamis, 15 November 2012

resume pertemuan ke 06

STANDAR ISI

Pada peremuan ke enam ini dosen kami pak Amril kembali tidak hadir. Pada pertemuan ini kembali dimulai dengan presentasi kelompok.Presentasi kelompok kali ini mengenai standar isi berikut adalah rangkuman materi dari standar isi:


Standar Isi adalah salah satu dari delapan standar nasional pendidikan sebagaimana tertuang dalam Bab II pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan satndar penilaian pendidikan.

Kerangka Dasar Kurikulum untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tingkat SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.

Struktur kurikulum SMP/MTs

Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.

Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.

Alokasi waktu untuk Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk kelas 7,8, dan 9 adalah 2

Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.

Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada tingkat SMP/MTs/SMPLB adalah 40 menit.

Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pelajaran (untuk minggu efektif per tahun ajaran). Jumlah jam pembelajaran per minggu adalah 32.

Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB  maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.

Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi atau kemampuan lainnya pada kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan.

Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik  untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.

Jumat, 09 November 2012

RESUME PERTEMUAN KE 05


                             Pada tanggal 1 november 2012 adalah pertemuan ke 5 dalam mk propen. Kali ini dosen kami tidak masuk namun pada pertemuan ini ada dari teman kami yang mempresentasikan tentang Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Permendiknas No.  19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan dasar dan Menengah. Berikut adalah resume dari presentasi tersebut
                             MBS adalah model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah.

Berikut ini adalah tujuan dari MBS :
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia;
2.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama;
3.      Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, sekolah dan pemerintah tentang mutu sekolah;
4.      Meningkatkan kompetisi yang sehat antar – sekolah untuk pencapaian mutu pendidikan yang diharapkan

MANAJEMEN KOMPONEN-KOMPONEN SEKOLAH
A. Manajemen Kurikulum dan Program Pengajaran
B. Manajemen Tenaga Kependidikan
C. Manajemen Kesiswaan
D. Manajemen Keuangan dan Pembiayaan
E. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
F. Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
G. Manajemen Layanan Khusus

Permendiknas No.19 tahun 2007
            Permendiknas No.19 Tahun 2007 ini merupakan penejelasan dari PP No.19 Tahun 2005 mengenai standar pengelolaan. Permen ini membahas standardisasi ,penegelolaan pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, Permendiknas ini  merupakan penjabaran lebih rinci dari UU sistem pendidikan nasioanal.
            Secara garis besar, peraturan ini hanya memuat dua pasal. Selebihnya, penejelasan dari permen ini ada pada bagaian lampiran. Dalam lampiran permen ini ada enam poin penting yang arus diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah. Enam poin tersebut aalah :
A.     Perencanaan Program
B.     Pelaksanaan Rencana Kerja
C.     Pengawasan dan Evaluasi
D.     Kepemimpinan Sekolah/Madrasah
E.      Sistem Informasi Manajemen
F.      Penilaiaan Khusus

Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Dalam Permendiknas ini terkandung beberapa poin penting, diantaranya :
1. Perencanaan Program
            Perencanaan program dalam pengelolaan pendidikan meliputi : Pembuatan Visi, Misi, Tujuan, dan rencana Kerja.
2. Pelaksanan Program
    Pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah meliputi seluruh bidang pelaksanaan operasionalsekolah, meliputi: bidang kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekitar serta peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah. 

3. Pengawasan dan Evaluasi
    Pengawasan dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins 1997).

            Program Evaluasi
            Jenis-Jenis Evaluasi:
            a. Evaluasi diri 
            b. Evaluasi dan pengembangan KTSP
            c. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga pendidik 

Sabtu, 27 Oktober 2012

Resume Pertemuan ke 04

EDUCATION FOR ALL            

Pada tanggal 18 oktober 2012 merupakan pertemuan ke empat dari mk profesi pendidikan prodi ptik nr 2011. Pada pertemuan ini kami mempelajari Education For All atau pendidikan untuk semua.

            Education for all ini diperkuat dengan adanya deklarasi Universal HAM yang menegaskan Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan. Di Indonesia sendiri Education for all diperkuat dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 perubahannya yang keempat,”Setiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.Pemerintah Indonesia pada tahun depan berencana untuk menerapkan education for all ini sampai Sekolah menengah atas(SMA) .

           Pada pertemuan ini kami juga mempelajari Millennium Development Goals (MDGs) atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi Tujuan Pembangunan Milenium, adalah sebuah paradigma pembangunan global, dideklarasikan Konperensi Tingkat Tinggi Milenium oleh 189 negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York pada bulan September 2000. Dasar hukum dikeluarkannya deklarasi MDGs adalah Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 55/2 Tangga 18 September 2000, (A/Ris/55/2 United Nations Millennium Development Goals).
          
Deklarasi ini merupakan kesepakatan anggota PBB mengenai sebuah paket arah pembangunan global yang dirumuskan dalam beberapa tujuan yaitu:
1.   Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan,
2.   Mencapai Pendidikan Dasar untuk semua,
3.   Mendorong Kesetaraan Gender, dan Pemberdayaan Perempuan,
4.   Menurunkan Angka Kematian Anak,
5.   Meningkatkan Kesehatan Ibu,
6.   Memerangi HIV/AIDs, Malaria dan Penyakit Menular Lainnya,
7.   Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup, dan
8.   Membangun Kemitraan Global untuk Pembangunan.




Rabu, 17 Oktober 2012

resume pertemuan 03


Pada tanggal 11 oktober 2012 adalah pertemuan ketiga mata kuliah profesi kependidikan . Pada pertemuan ini kami mempelajari UUD RI no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.berikut ini adalah resumenya

                Sebelum tahun 1998 sistem pemerintah menganut sistem  sentralisasi dimana kekuasaan terpusat pada pemerintah pusat. Sedangkan setelah tahun 1998 sistem pemerintahan menganut sistem desentralisasi  dimana terjadi pelimpahan kekuasaan ke daerah otonomi. Namun ada beerapa hal yang tidak dapat diatur oleh pemerintah daerah yaitu, Hankam,hubungan luar negeri, kekuasaan kehakiman, moneter/mata uang dan agama. Kelima hal tersebut di atur oleh pemerintah pusat. Jadi pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Sistem pendidikan pada saat pemerintahan sentralisasi diatur pada uu no 2 tahun 89 sedangkan pada masa sekarang diberlakukan uu no 20 tahun 2003 berikut ini pasal yang dibahas uu no 20 tahun 2003 yang tidak ada pada uu no 2 tahun 98

                Pertama pada pasal 5 mengenai keterlibatan masyarakat terhadap pendidikan. Kedua pada pasal 15 mengenai jenis pendidikan mencakup pendidikan umum,kejururan, akademik,profesi, keagamaan khusus. Yang ketiga pada pasal 27 mengenai wajib belajar.

                Yang keempat yaitu pasal 35 mengenai standar pendidikan nasional. Ada 8 standar yang harus dilakukan sekolah yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, stadar tenaga pendidikan, stadar saran dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan yang terakhir adalah standar penilaian pendidikan.

                Yang kelima pada pasal 38 mengenai kurikulum KTSP. Yang ke enam pada pasal 42 mengenai sertifikasi guru. Yang ketujuh pada pasa  35 ayat 3 mengenai satuan pendidikan bertaraf internasional. Yang ke delapan mengenai badan hukum artinya lembaga pendidikan harus bertanggung jawab atas layanannya sesuai hukum. Yan terakhir pada pasal 67 mengenai ketentuan pidana dimana pemeberian sanksi atas penggunaan gelar pendidikan yang tidak sesuai/ yang belum didapatkannya.
Sekian resume saya pada pertemuan tiga ini kurang lebihnya saya minta maaf.
Terima kasih

Selasa, 09 Oktober 2012

resume Pertemuan ke 2

                                                       Anak CIBI

Kamis 4 Oktober 2012 adalah pertemuan kedua dalam mata kuliah Profesi Pendidikan. Pada Pertemuan ini dosen membahas mengenai anak CIBI.
             Bedasarkan tingkatan IQ yang dilakukan melalui psikotes, Anak/Peserta didik dibagi menjadi 8 golongan,yaitu, IQ dengan nilai 145 keatas adalah genius, 1Q dengan nilai 130-145 adalah very superior, IQ  dengan nilai 115-130 adalah superior, 1Q dengan nilai 90-115 adalah normal, 1Q dengan nilai 85-100 adalah lambat belajar, 1Q dengan nilai 70-85 adalah tunagrahita ringan, 1Q dengan nilai 55-70 adalah tunagrahita sedang, dan yang terakhir 1Q dengan nilai 55 kebawah adalah tunagrahita berat.
             CI+BI dalam bahasa inggris disebut gift talented. Kemampuan bawaan berupa potensi yang memerlukan perkembangan dan pelatihan secara serius dan sistematis. Anak CI+BI dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu genetik yang mempengaruhi IQ/ intelegence dan faktor lingkungan yang mempengaruhi kreatifitas dan task komitmen.
 Untuk mengetahui anak CI+BI biasanya dia mengalami kondisi disikronitas/asinkronitas. Semakin tinggi IQ anak CI+BI semakin tidak sinkron dengan sosial emosionalnya. Oleh karena itu perlu dibangun task komitmen mencakup kemampuan mengubah motivasi menjadi tindakan (seperti ketekunan, daya tahan dan kerja keras, rasa percaya diri dan daya tarik khusus dengan topik tertentu) tanpa komitmen pada tugas/pekerjaan, prestasi tingggi tidak mungkin bisa dicapai.
Anak CI+BI juga memiliki ragam kemampuan yaitu, intelektual abilities (kemampuan umum seperti ilmu pengetahuan), creativity abilities(kelancaran,fleksibilitas, kepekaan terhadap rangsangan dan keaslian pemikiran), sosial competence(keterampilan melibatkan respon, empati, kepedulian, kemampuan komunikasi dan rasa humor), musikalitas(kepekaan terhadap musik), artistic abilities(kemampuan menciptakan sesuatu tanpa bantuan apa-apa), practical intelligence(kemampuan individu untuk menemukan hal-hal yang paling cocok antara mereka dan tuntutan lingkungannya).