pada tanggal 6 desember 2012 merupakan pertemuan ke 09 kali ini kelompok yag presentasi adalah kelompok 5 berikut resumenya:
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
a.
PENGERTIAN
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik.
b.
PRINSIP PENILAIAN
Penilaian hasil belajar peserta didik pada
jenjang pendidikan dasar dan
menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1. Sahih,
berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang
diukur.
2. Objektif,
berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak
dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil,
berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena
berkebutuhan khusus serta perbedaan
latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan
gender.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik
merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran.
5. Terbuka,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup
semua aspek kompetensi dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan
kemampuan peserta didik.
7. Sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
8. Beracuan
kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang
ditetapkan.
9. Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur,
maupun hasilnya
c.
MEKANISME PENILAIAN
1. Penilaian
hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah
dilaksanakan oleh pendidik, satuan
pendidikan, dan pemerintah.
2. Merancang
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
3. Melaksanakan
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Penilaian
akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan
5. Melaksanakan
kegiatan ujian
6. Melakukan
penilaian akhlak mulia, kepribadian, dan penilaian mata pelajaran muatan lokal
7. Keikutsertaan
dalam kegiatan pengembangan diri
8. Menginformasikan
hasil penilaian kepada peserta didik
d.
PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
1. Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. UN
didukung oleh suatu sistem yang menjamin
mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan
hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4. Hasil
UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada
satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
e.
PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian
kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
f.
EVALUASI PENDIDIKAN
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa
evaluasi adalah pemberian nilai terhadap kualitas sesuatu. Selain dari itu,
evaluasi juga dapat dipandang sebagai proses merencanakan, memperoleh, dan
menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat
alternatif-alternatif keputusan. Dengan demikian, Evaluasi merupakan suatu
proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauh
mana tujuan-tujuan pengajaran
Caesars Casino and Racetrack – 2021 New Jersey Gambling
BalasHapusCaesars Resort Casino & Racetrack is the latest casino in New Jersey https://sol.edu.kg/ to undergo a comprehensive apr casino safety หาเงินออนไลน์ review. The casino worrione is owned casinosites.one by Caesars